Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin Edar dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Psikotropika

    Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin Edar dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Psikotropika
    Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin Edar dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Psikotropika

    Indramayu, - Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang laki – laki diduga kuat sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika. 

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka yang diketahui berinisial MAS (25) diamankan pada Senin 10 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wib, di kediamannya di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

    Sedangkan inisial HP (27) warga Kecamatan Gantar diamankan pada Selasa 11 Juli 2023, sekira pukul 01.30 wib, di dalam Kost Wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

    Dan inisial MHK (23) warga Kecamatan Gantar diamankan pada Selasa 11 Juli 2023, sekira pukul 03.30 wib, di kediamannya di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berawal petugas melakukan penyelidikan yang intensif terhadap tersangka selama beberapa hari terakhir berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan aktivitasnya.

    Dalam penggerebekan tersebut, kata AKP Otong Jubaedi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka sebanyak 18.943 ( Delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga ) butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

    Lanjut AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa penangkapan tiga orang tersangka ini merupakan hasil dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

    Beliau juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat psikotropika dapat merusak kesehatan fisik dan mental pengguna serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.

    Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Kami pun masih mengusut lebih jauh jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang melibatkan tersangka tersebut serta mencari tahu asal-usul obat-obatan tersebut, ” ujar AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Rabu (12/07/2023).

    Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi. 

    Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemui kegiatan atau indikasi penyalahgunaan obat yang mencurigakan.

    Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. 
    Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar obat ilegal lainnya serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan. 

    Kepolisian Resor Indramayu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan semacam ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Tegas AKP Otong Jubaedi

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Razia, Satnarkoba Polres Indramayu...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Indramayu Melaksanakan Patroli Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami